Mekanisme pembelian rumah Alfina Lestari Residence
dilakukan menjadi 2 cara yaitu secara cash dan secara KPR. Mekanisme untuk
pembelian Cash sebagai berikut:
- Pembeli bisa membayar Cash Keras/pembayaran penuh uang sesuai dengan harga masing-masing tipe rumah diawal kesepakatan antara pembeli dan developer.
- Pembelian dapat juga membayar rumah dengan cara Cash Bertahap dengan membayar uang muka/DP mulai 50% dari harga masing-masing tipe masing-masing.
- Pelunasan dan pembayaran uang sisa Cash Bertahap paling lama 3 bulan setelah terjadi kesepakatan.
Persyaratan data pemohon Cash:
- Fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) ;
- Pas foto 3x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
Mekanisme untuk
KPR sebagai berikut:
- Pembeli membayar uang tanda jadi (booking fee) sebesar Rp 1.000.000,- dan melengkapi berkas-berkas sesuai dengan persyaratan dari pihak bank. Proses ini memelukan waktu sekitar 2 minggu hingga ada keputusan dari pihak bank.
- Pembatalan tanda jadi (booking fee) oleh pembeli akan dikenakan pemotongan 50% dari uangtanda jadi namun apabila pemohon KPR tidak disetujui oleh bank (gagal checking) maka uang tanda jadi akan dikembalikan 100%.
- Membayar uang muka/DP dibayar paling lama 2 minggu setelah pembayaran uang tanda jadi (booking fee).
- Uang muka/DP bisa dicicil maksimal 3 bulan setelah uang tanda jadi (booking fee).
- Apabila ada pembatalan dari pihak pembeli, maka uang muka/DP akan dikembalikan setelah dipotong sebesar50% dari uang muka/DP sebagai uang biaya penggantian proses yangtelah dilaksanakan (diluar booking fee).
- Persyaratan pemohonan KPR diserahkan paling lama 7 hari setelah uang tanda jadi (booking fee).
- Harga jual sudah termasuk IMB, Listrik, Air dan PPn.
Persyaratan data permohonan KPR:
- Fotocopy KTP suami/istri sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pas foto 3 x 4 suami/istri sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopy surat nikah/keterangan belum menikah dari kelurahan;
- Fotocopy PBB tahun terakhir sebanyak 2(dua) lembar;
- Fotocopy NPWP;
- Fotocopy SIUP, SITU, dan TDP (bagi wiraswasta);
- Fotocopy Daftar Gaji dan SK Pegawai 3 bulan terakhir;
- Fotocopy tabungan/giro/deposito di Bank lain (6 bulan terakhir);
- Fotocopy SHM dan IMB sebanyak 2 lembar.
Sedangkan Cash konsumen dan
developer langsung melakukan transaksi Akad Penjualan sesuai kesepakatan diantara kedua belah
pihak. Pada proses ini developer memperlihatkan dokumen perumahan seperti site plan
perumahan, gambar kerja pembangunan perumahan,
sertifikat tanah dan IMB kepada konsumen. Pembayaran secara Cash dapat dilakukan dengan 2 (dua)
cara yaitu Cash Keras dan Cash Bertahap. Setiap
pembelian Cash Keras akan mendapatkan uang Cash
Back sebesar Rp 10.000.000,- sedangkan Cash Bertahap akan
mendapatkan Cash Back sebesar Rp 5.000.000,- setelah pelunasan selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar